Ikuti Bali, Bandara di Aceh Diminta untuk Berhenti Beroperasi pada Idul Adha - Bali Hebat

Post Top Ad

Ikuti Bali, Bandara di Aceh Diminta untuk Berhenti Beroperasi pada Idul Adha

Ikuti Bali, Bandara di Aceh Diminta untuk Berhenti Beroperasi pada Idul Adha

Share This
ilustrasi
BALIHEBAT -- Setelah mengeluarkan  peraturan wajib berjelbab bagi pramugari di Bandara  Sultan Iskandar Muda, kini bupati Aceh Besar Mawardi Ali kembali mengeluarkan imbauan tentang larangan terbang selama 12 jam dari pukul 06-12 WIB di hari pertama Idul Adha. Larangan itu  saat ini lagi dibahas oleh pihak  PT ANGKASA PURA II untuk ditindak lanjuti.

Kepada wartawan Mawardi Ali mengatakan larangan itu dikeluarkan berdasarkan Undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi daerah Keistimewaan Aceh. Tentang pelaksaan syariat islam di tanah Rencong ini sesuai dengan qanun nomor 11 tahun 2002 bidang akidah, ibadah dan syiar islam.

“Kita mengeluarkan larangan itu, menginginkan kekhususan Aceh terlaksana secara kaffah,” sebut Mawardi Ali di Aceh Besar, Jum’at (26/7).

Ide dari larangan itu timbul katanya karena melihat dari aturan Bandar Udara di Bali  yang menghetikan operasi selama 24 jam pada saat Hari Raya Nyepi. Disana penutupan operasi telah dilakukan setiap tahun. Oleh sebab itu, Bupati Aceh  Besar juga mengingikan aturan tersebut juga berlaku di Serambi Meukah.

“Di Bali bisa kenapa kita tidak. Apalagi Aceh memiliki aturan khusus. Bahkan aturan yang kita buat ini, bentuk respon dari sejumlah kalangan masyarakat yang menginginkan perayaan hari Raya Idul Adha dan Fitri dilakukan dengan khusyuk di Aceh,” sebutnya.

Adapun isi dalam surat bupati Aceh Besar itu menyebutkan pemerintah Aceh Besar menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar melakukan hal-hal sebagai berikut.

Mentaati segala peraturan dan Undang-undang yang berlaku di wilayah Aceh secara umum dan Kabupaten Aceh secara khusus.

Selain itu, kepada seluruh maskapai penerbangan yang melakukan take off dan landing di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar untuk menghentikan penerbangan pada saat hari pertama Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha mulai pukul 00:00 sampai dengan pukul 12:00 Wib.

Kemudian, kepada seluruh komunitas bandara dan kru untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha di Bandara dan tempat masing-masing.

Sementara itu terkait dengan surat tersebut, PT ANGKASA PURA II  menyatakan akan mempelajari dulu isi surat yang masuk tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh  Executive General Manager PT Angkasa Pura II, Bandara SIM, Yos Suwagiyono.

“Kita mendukung sepenuhnya keinginan bupati Aceh Besar tekait surat itu, kami akan duduk bersama semua maskapai yang melayani penerbagan di Bandara  Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar,” katanya di Aceh Besar.

Nanti sebutnya pihaknya akan meminta tanggapan dari semua maskapai. Karena pada hari Raya Idul Adah ada empat maskapai penerbangan yang akan melakukan pelayanan disana.

“Intinya akan kita kaji terlebih dahulu, setelah ada keputusan akan kita publik ke semua,” ujarnya. (sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages