Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Diyakini bisa dongkrak kunjungan wisatawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana berharap selain wisatawan, visa second home dapat meningkatkan jumlah pebisnis asing datang ke Indonesia.
Dengan adanya Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan Rp 300 miliar hingga per 1 Oktober 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar