Second Home Visa Diluncurkan, Orang Asing Berduit Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia - Bali Hebat

Post Top Ad

Second Home Visa Diluncurkan, Orang Asing Berduit Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Second Home Visa Diluncurkan, Orang Asing Berduit Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Share This
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Diyakini bisa dongkrak kunjungan wisatawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana berharap selain wisatawan, visa second home dapat meningkatkan jumlah pebisnis asing datang ke Indonesia.

Dengan adanya Visa on Arrival (VoA) saja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kebijakan tersebut menghasilkan Rp 300 miliar hingga per 1 Oktober 2022.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages